Bapemperda DPRD DKI Targetkan Raperda RPPLH Rampung 2026, Siapkan Insentif hingga Sanksi Tegas

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menargetkan Raperda tentang RPPLH rampung pada 2026.

Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
TARGET RAMPUNG 2026 - Bapemperda DPRD DKI Jakarta menargetkan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) rampung pada 2026. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON SIRIH - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) rampung pada 2026.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, pemantauan, dan evaluasi RPPLH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Aziz mengakui DKI Jakarta termasuk daerah yang terlambat dalam membahas Raperda tersebut.

Namun, menurut dia, kondisi itu justru menjadi keuntungan karena materi yang disusun dapat langsung merujuk aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Kalau selesai dibahas tahun 2026, maka RPPLH DKI adalah satu-satunya Perda pertama yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup dari pusat,” kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam proses pembahasan, Aziz menekankan pentingnya memuat instrumen penegakan hukum yang jelas. Ia juga mendorong adanya pemberian insentif bagi masyarakat yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

Menurut dia, warga maupun lembaga yang menyediakan lahan terbuka hijau perlu diberikan penghargaan atau reward.

Misalnya, masyarakat yang menyediakan lahannya untuk penanaman pohon guna membantu penyerapan air dan mengurangi polusi.

“Harus ada nanti insentif-insentif terkait dengan lembaga atau perorangan yang berusaha melestarikan lingkungan hidup,” katanya.

Selain itu, Raperda RPPLH juga akan mengusung konsep ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy), seiring posisi Jakarta sebagai pusat aglomerasi.

Aziz menegaskan penanganan lingkungan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan daerah penyangga.

“Kualitas udara DKI itu pasti dipengaruhi oleh kualitas udara di luar DKI,” tuturnya.

Karena itu, pembahasan Raperda ini juga harus melibatkan wilayah sekitar, minimal kawasan Jabodetabek.

“Agar kualitas lingkungan hidup di DKI ini semakin baik,” tegasnya.

Ia pun optimistis Raperda RPPLH akan menjadi regulasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur (Pergub) agar implementasinya berjalan efektif di masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved