Bapemperda DPRD Jakarta Selesaikan Raperda Sistem Pangan, Atur 14 Bab dan 39 Pasal

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz bersyukur pembahasan Ranperda Sistem Pangan dapat diselesaikan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
RANPERDA PANGA RAMPUNG - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan, pihaknya telah rampung membahas Ranperda Sistem Pangan, selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Pembahasan regulasi tersebut dirampungkan dalam rapat yang digelar pada Selasa (10/3/2026). Nantinya, aturan ini akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz bersyukur pembahasan Ranperda Sistem Pangan dapat diselesaikan.

Menurut dia, regulasi tersebut terdiri dari 14 bab dan 39 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan sistem pangan di Jakarta.

“Alhamdulillah pembahasan Perda tentang Sistem Pangan sudah kita tuntaskan hari ini,” kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Aziz menjelaskan, setelah resmi diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda), aturan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan gubernur (Pergub).

Pergub tersebut nantinya akan mengatur teknis pelaksanaan perda agar dapat diterapkan secara jelas di lapangan.

“Kami berharap setelah Perda ini ditetapkan, segera disusul dengan Pergub yang mengatur teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan Perda Sistem Pangan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga bahan pangan.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat menekan potensi pemborosan makanan atau food waste di Jakarta.

“Perda ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga pangan sekaligus menekan makanan yang terbuang,” ucap Aziz.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok.

Ia mengapresiasi kerja sama Bapemperda DPRD DKI Jakarta dalam menyempurnakan substansi Ranperda tersebut melalui berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan.

“Kami mengapresiasi berbagai masukan konstruktif dari Bapemperda yang telah membantu menyempurnakan substansi Ranperda ini,” kata Hasudungan.

Selanjutnya, draf Ranperda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses harmonisasi sebelum resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved