Diprotes Warga, Pemprov DKI Tegaskan Proyek Krematorium di Jakbar Sesuai Tata Ruang

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari menyatakan dari sisi tata ruang tidak ditemukan pelanggaran pada pembangunan krematorium di Jakbar.

Tayang:
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra
PROYEK KREMATORIUM DIHENTIKAN - Usai digeruduk warga, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, dihentikan sementara, Sabtu (21/2/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta memastikan lokasi pembangunan krematorium di Jakarta Barat yang diprotes warga telah sesuai dengan peruntukan tata ruang. 

Lahan tersebut berada dalam zonasi Sarana Prasarana Umum (SPU) sehingga izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari menyatakan dari sisi tata ruang tidak ditemukan pelanggaran.

“Zonasi tata ruangnya adalah SPU (Sarana Prasarana Umum), sehingga telah sesuai peruntukannya dan dapat diproses PBG-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

PBG Sudah Terbit

Karena sesuai zonasi, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut telah mendapatkan PBG.

“Untuk PBG telah terbit tanggal 28 Januari 2026,” katanya.

Dengan terbitnya PBG, secara administratif pembangunan dapat diproses karena telah memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan.

“Kalau dari izin bangunan, tidak ada pelanggaran sama sekali. Sudah ada PBG, bisa langsung mendirikan bangunan,” kata Vera.

Izin Lingkungan Masih Berproses

Meski dari sisi tata ruang dinyatakan sesuai, Vera mengungkapkan izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) hingga kini belum terbit.

“Izin UKL/UPL-nya belum terbit. Jadi kami mengimbau agar pembangunan tidak dilakukan sebelum UKL/UPL-nya terbit,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lingkungan tidak lagi menjadi syarat untuk mengajukan PBG dan dapat diproses secara paralel.

“Sejak ada UUCK, UKL/UPL tidak menjadi syarat orang mengajukan izin bangunan. Jadi bisa paralel,” ucapnya.

Tetap Fasilitasi Aspirasi Warga

Terkait adanya protes warga, Citata menyatakan tetap berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak pengelola.

Sehingga Dinas Citata meminta pengelola untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan krematorium,” tuturnya.

“Imbauan kami lebih untuk memfasilitasi protes warga dengan pihak yang akan membangun,” katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved