Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFA, Layanan Publik Tetap Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran 2026 dengan batas maksimal 50 persen pegawai.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran 2026 dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja.
Kebijakan ini menjadi langkah untuk mengatur mobilitas ASN setelah libur panjang, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik di Ibu Kota.
Berlaku Setelah Libur Lebaran
Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini berlaku pada 25 hingga 27 Maret 2026, atau beberapa hari setelah masa cuti bersama Lebaran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengatur pembagian kerja antara Work from Office (WFO) dan WFA.
Maksimal 50 Persen, Tidak Bisa Semua
Meski memberikan fleksibilitas, Pemprov DKI membatasi jumlah ASN yang bisa bekerja dari luar kantor.
Dalam satu unit kerja, hanya maksimal 50 persen pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA.
Pemberian izin pun dilakukan secara selektif, menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.
Selain itu, tidak semua unit kerja bisa menerapkan WFA, terutama layanan publik yang bersifat langsung dan tidak dapat dilakukan secara digital.
Tetap Wajib Presensi dan Penuhi Jam Kerja
ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan mematuhi aturan disiplin kerja, termasuk melakukan presensi secara daring.
“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian dikutip dari edaran tersebut, Selasa (24/3/2026).
Selain presensi, aturan jam kerja juga tetap berlaku, yakni 8,5 jam per hari selama periode 25–27 Maret 2026.
Layanan Publik Tak Boleh Terganggu
Pemprov DKI menegaskan, fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada layanan kepada masyarakat.
Seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meski sebagian pegawai bekerja dari luar kantor.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan mobilitas ASN usai libur panjang dan tetap optimalnya kinerja pelayanan di Jakarta.
Berita Terkait
Baca juga: Wali Kota Jakarta Selatan Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran 2026
Baca juga: Buka Puasa di Jakarta Barat, Gubernur Pramono Tegaskan Tak Pandang Bulu Pecat ASN yang Berpoligami
Baca juga: Viral ASN DKI Masuk Rumah Warga Tanpa Izin di Ancol, Terkuak Rutin Konsultasi ke Dokter
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN.jpg)