Kebakaran Kantor Drone di Jakarta Pusat
Berkas Lengkap, Dirut Terra Drone Bakal Jalani Sidang Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana tersangka kasus kebakaran ruko yang tewaskan 22 orang di Kemayoran segera jalani persidangan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, segera disidangkan setelah berkas kasus kebakaran ruko di Kemayoran dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
- Ia dijerat pasal terkait kebakaran dan kelalaian yang menyebabkan 22 orang tewas dalam insiden Desember 2025 di Jakarta Pusat.
- Polisi menemukan kelalaian serius, seperti tidak adanya SOP penyimpanan baterai, minim standar K3, serta ketiadaan jalur evakuasi yang membuat korban terjebak saat kebakaran.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana selaku tersangka dalam kasus kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, akan segera menjalani persidangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa berkas perkara beserta tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026,” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau P-21-nya tanggal 6 Februari 2026 dan surat pelimpahannya tanggal 5 Maret 2026,” jelas Fajar.
Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan langsung dilakukan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu penetapan dari pengadilan terkait penunjukan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.
“Sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja,” ujarnya.
Michael disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membayakan keamanan umum, Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam kebakaran hebat yang melanda kantor Terra Drone pada Desember 2025.
Kapolres Jakarta Pusat saat itu, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, alasan pertama dan paling mendasar, adalah tidak ada keberadaan SOP terkait penyimpanan baterai lithium polymer (LiPo) yang berpotensi mudah terbakar.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar.
Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api," kata Susatyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Polisi juga menilai perusahaan lalai secara sistemik karena tdak menunjuk petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
Polisi juga menyoroti ketiadaan pintu darurat dan tak adanya jalur evakuasi sehingga para korban tewas karena terjebak api.