PSI Ingatkan Raperda SPAM Harus Atur Batas Tarif hingga Dukung Cakupan Akses Air Minum100 Persen
PSI mengingatkan agar Raperda kan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak hanya bersifat normatif.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak hanya bersifat normatif.
Menurutnya, Raperda SPAM harus mampu menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2025, termasuk soal akses air minum, jaringan perpipaan, hingga penetapan tarif.
“Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata,” kata Francine, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air minum harus tetap menjadi perpanjangan tangan negara dalam menyediakan layanan dasar, bukan berorientasi pada keuntungan.
Francine juga menyinggung Resolusi PBB Nomor 64/292 Tahun 2010 yang menetapkan akses air sebagai hak asasi manusia.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai wajib menghadirkan sistem penyediaan air minum yang terjangkau dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Dalam pandangan Fraksi PSI, Raperda SPAM perlu mengatur secara tegas batas atas tarif air minum dalam norma Perda.
Tak hanya itu, mekanisme konsultasi publik juga harus dilakukan secara wajib dan terstruktur sebelum adanya penyesuaian tarif.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen normatif, namun juga menjalankan komitmen nyata dalam rangka mendukung target akses air minum 100 persen terlayani,” ujarnya.
Francine juga mendorong agar Raperda menetapkan target layanan air minum perpipaan mencapai 100 persen.
Target tersebut, kata dia, sejalan dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2023 yang menargetkan seluruh masyarakat mendapatkan akses air minum melalui jaringan perpipaan paling lambat tahun 2029.
Di hadapan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Francine menegaskan bahwa air minum merupakan hak dasar masyarakat sehingga regulasi yang dibentuk harus berpihak pada pemenuhan hak rakyat.
Selain itu, ia menilai masyarakat tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi juga harus dilibatkan sebagai mitra dalam pengelolaan air.
Francine turut menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Jakarta, mulai dari tingginya tingkat kebocoran air, ketergantungan air baku dari luar daerah hingga 97 persen, hingga penurunan muka tanah akibat penggunaan air tanah berlebihan.
Menurutnya, kondisi layanan air perpipaan yang belum optimal membuat warga beralih menggunakan air tanah.
| DPRD DKI Soroti Kinerja Sarana Jaya, Nilai Aset Tak Sebanding dengan Realisasi RKA |
|
|---|
| Audit Kinerja BUMD Jakarta, DPRD Dorong Jakpro hingga Dharma Jaya Bertransformasi |
|
|---|
| Soroti Banjir hingga Parkir Liar, Anggota DPRD DKI Sebut Perencanaan Pemprov Belum Optimal |
|
|---|
| Francine PSI Ungkap 7 Keluhan Warga Jakarta Saat Reses, Tagih Janji Gubernur Pramono |
|
|---|
| Surat Edaran Baru Kemnaker: Karyawan Swasta, BUMN & BUMD Bisa WFH, Gaji dan Cuti Tetap Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/BATAS-TARIF-AIR.jpg)