Pilih Aksi May Day Di DPR Dibanding Bareng Prabowo di Monas, 'Gebrak' Suarakan 3 Tuntutan

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (1/5/2026) siang.

Tayang:
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra
MAY DAY KASBI DI DPR RI - Massa yang tergabung dalam aliansi Gebrak mengikuti perayaan May Day di depan DPR RI pada Jumat (1/5/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berbeda dengan sejumlah elemen buruh yang menggelar perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas bersama Presiden Prabowo Subianto, massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (1/5/2026) siang.

Juru Bicara Gebrak yang juga Ketua Umum  Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi tersebut sengaja dilakukan dengan mengusung tagline “May Day Bersama Rakyat”.

Dalam aksinya di depan DPR, massa Gebrak membawa sejumlah spanduk dan menggotong replika tikus koruptor dan replika rudal agar perang dihentikan.

Sunarno pun menjelaskan alasannya tak menghadiri perayaan May Day di Monas bersama Prabowo.

Kondisi Buruh Memprihatinkan

Menurut Sunarno, kondisi perburuhan di Indonesia hingga saat ini masih memprihatinkan.

Ia menilai pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh masih kerap terjadi di lapangan.

“Praktiknya, upah masih di bawah standar, sistem kerja outsourcing, harian lepas, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya masih berlangsung,” ujar Sunarno di depan DPR RI, Jumat.

Ia menegaskan, salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

MAY DAY KASBI - Ketua Umum KASBI yang juga Jubir Gebrak, Sunarno (tengah) saat membacakan tuntutan pihaknya  dalam perayaan May Day di depan DPR RI, Jumat (1/5/2026) siang.
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
MAY DAY KASBI - Ketua Umum KASBI yang juga Jubir Gebrak, Sunarno (tengah) saat membacakan tuntutan pihaknya dalam perayaan May Day di depan DPR RI, Jumat (1/5/2026) siang. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra)

Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

MK, kata Sunarno, memberikan waktu hingga Oktober 2026 untuk perbaikan regulasi tersebut.

“Kami khawatir jika DPR tidak segera membahas dan melibatkan serikat buruh, maka undang-undang itu tidak selesai tepat waktu atau justru tidak sesuai dengan harapan buruh,” katanya.

UU Pro Buruh

Sunarno juga menyoroti pengalaman sebelumnya, di mana regulasi ketenagakerjaan kerap menuai penolakan karena tidak melibatkan buruh dalam proses pembahasannya.

“Akibatnya undang-undang yang dibuat justru didemo dan digugat ke MK. Ini menjadi siklus yang tidak efektif,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh diterima oleh sejumlah pimpinan DPR, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Soroti Upah Rendah

Selain isu regulasi, KASBI juga menyoroti sistem pengupahan nasional yang dinilai masih carut-marut. Sunarno menyebut adanya disparitas upah yang signifikan antar daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved