Perpres Perlindungan Ojol Terbit, DPRD DKI Minta Fasilitas Pekerja Digital Diperkuat
Ade Suherman mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ade Suherman mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurut Ade, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir digital di Indonesia.
Perpres itu mengatur sejumlah poin penting, di antaranya pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen serta kewajiban perlindungan jaminan sosial dan kesehatan bagi pengemudi.
Ade menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan pekerja digital yang selama ini menjadi bagian penting penggerak ekonomi perkotaan, khususnya di Jakarta.
“Ojol dan kurir online hari ini bukan sekadar mitra aplikasi, tetapi bagian penting dari penggerak ekonomi Jakarta yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, Ade menegaskan perlindungan pekerja transportasi online tidak cukup hanya berhenti pada regulasi nasional.
Menurut dia, pemerintah daerah juga harus hadir melalui kebijakan dan infrastruktur yang mendukung aktivitas para pekerja digital di lapangan.
“Perlindungan ojol tidak cukup hanya di atas kertas. Jakarta harus mulai menyiapkan ekosistem yang benar-benar ramah bagi pekerja digital,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian, Ade menilai keberadaan pengemudi online saat ini sangat berkaitan dengan aktivitas UMKM, distribusi makanan, logistik, hingga mobilitas masyarakat sehari-hari.
Karena itu, ia mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, mulai dari penyediaan shelter atau titik tunggu yang layak, area penjemputan yang tertata, fasilitas istirahat, hingga akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial.
Menurutnya, masih banyak pengemudi online di Jakarta yang menghadapi persoalan di lapangan seperti keterbatasan ruang tunggu, konflik penertiban, hingga minimnya fasilitas dasar saat bekerja berjam-jam di jalan.
“Jakarta sebagai kota global harus mulai memikirkan fasilitas kota yang manusiawi bagi para pekerja digital. Mereka bekerja di ruang publik setiap hari dan menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi modern,” katanya.
Ade juga menilai perlindungan terhadap pengemudi online memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang menggantungkan pendapatan harian dari sektor transportasi digital.
Ia berharap implementasi Perpres tersebut dapat berjalan efektif dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi, bukan sekadar menjadi regulasi administratif.
“Kita ingin transformasi ekonomi digital berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja. Jangan sampai teknologi berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ade-Perpres-ojol.jpg)