Perpres Perlindungan Ojol Terbit, DPRD DKI Minta Fasilitas Pekerja Digital Diperkuat

Ade Suherman mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
PERPRES OJOL DITERBITKAN - Anggota DPRD DKI Jakarta Ade Suherman apresiasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan Ojek Online (Ojol), minta Jakarta siapkan ekosistem ramah pekerja digital. 

Ke depan, Ade menegaskan DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong kebijakan daerah yang mendukung terciptanya sistem transportasi digital yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

“Hari ini pengemudi online sudah menjadi bagian dari wajah ekonomi Jakarta. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian serius bersama,” tutup Ade.

Berita Lainnya

Baca juga: Kalah dari Persib, The Jakmania Beri Catatan Menyentil untuk Persija dan Pemprov DKI

Baca juga: Persija Kalah Memalukan dari Persib, Jakmania Tenabang: Kecewa, tapi Harus Tetap Waras

Baca juga: Kecelakaan di Jalur Bromo: Tragedi Bikin Heboh Hiace Oleng Seruduk 3 Kendaraan, 9 Orang Jadi Korban 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved