Perpres Perlindungan Ojol Terbit, DPRD DKI Minta Fasilitas Pekerja Digital Diperkuat
Ade Suherman mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Ke depan, Ade menegaskan DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong kebijakan daerah yang mendukung terciptanya sistem transportasi digital yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
“Hari ini pengemudi online sudah menjadi bagian dari wajah ekonomi Jakarta. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian serius bersama,” tutup Ade.
Berita Lainnya
Baca juga: Kalah dari Persib, The Jakmania Beri Catatan Menyentil untuk Persija dan Pemprov DKI
Baca juga: Persija Kalah Memalukan dari Persib, Jakmania Tenabang: Kecewa, tapi Harus Tetap Waras
Baca juga: Kecelakaan di Jalur Bromo: Tragedi Bikin Heboh Hiace Oleng Seruduk 3 Kendaraan, 9 Orang Jadi Korban
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ade-Perpres-ojol.jpg)