Viral Pedagang Es Krim Terobos CFD Jakarta, DPRD Minta Satpol PP Betindak Humanis

August Hamonangan, memprotes tindakan petugas Satpol PP terhadap seorang pedagang es krim di CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Tayang:
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
VIRAL TERTIBKAN PEDAGANG - Tangkap layar video viral yang memperlihatkan petugas Satpol PP saat menertibkan pedagang es krim yang berjualan di area CFD, Minggu (24/5/2026) pagi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, memprotes tindakan petugas Satpol PP terhadap seorang pedagang es krim di kawasan Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial.

Menurut August, tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pedagang tersebut dinilai berlebihan dan perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Satpol PP sudah tepat mengeluarkan permintaan maaf karena tindakan ini terlalu berlebihan. Tapi, permohonan maaf itu dan janji-janji untuk menjadi lebih humanis saja tidak cukup," kata August dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Karena itu, August mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola dan metode penindakan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP di lapangan.

"Insiden serupa sudah terjadi berulangkali. Jadi, saya rasa perlu ada evaluasi menyeluruh di dalam Satpol PP itu sendiri terkait dengan cara-cara penindakannya yang selama ini cenderung tidak humanis. Sekalipun penertiban memang harus dilakukan, tapi jangan lupa bahwa para petugas Satpol PP di lapangan ini juga berurusan dengan manusia yang perlu dihargai," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor e-0077 Tahun 2022, kawasan Bundaran HI masuk dalam zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.

Sementara itu, pedagang masih dapat berjualan di sejumlah zona hijau seperti Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Blora dan beberapa lokasi lainnya yang telah ditetapkan.

Atas dasar itu, August mempertanyakan alasan petugas tidak mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pedagang ke lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang.

Menurut dia, selain zona hijau, terdapat pula zona kuning di ruas jalan antara Patung Pemuda Membangun hingga Patung Sudirman yang masih dapat dimanfaatkan pedagang untuk membuka lapak di trotoar.

"Memang benar ada zona merah yang tidak boleh dipakai untuk berdagang. Tapi ada juga zona-zona kuning dan hijau lainnya di mana para pedagang boleh berjualan," terangnya.

"Nah, saya heran kenapa para petugas Satpol PP itu tidak bisa hanya mengarahkan para pedagang untuk berjualan di area-area tersebut, tanpa melakukan tindakan kekerasan seperti terlihat dalam video yang tersebar di media sosial kemarin," lanjutnya.

August menambahkan, tindakan penertiban yang dianggap tidak humanis berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat Pemprov DKI Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan aparat di lapangan seharusnya tidak hanya menjalankan fungsi penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada warga.

"Kalau seperti ini, masyarakat malah semakin antipati dengan petugas-petugas di lapangan. Mereka juga akan merasa semakin jauh dari Pemprov DKI. Padahal, Pemprov DKI ini dan para petugasnya di lapangan harusnya dirasa hadir untuk mengayomi dan melayani masyarakat," pungkasnya.

Berita terkait

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved