7 Fakta Suami Dian Satro Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo.

Editor: Ilusi Insiroh
Instagram
Dian Sastro dan Suami. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo.

Maulana Indraguna Sutowo, yang merupakan suami artis Dian Sastrowardoyo itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar merupakan salah satu tersangka kasus ini.

Suami Dian Sastro diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pemeriksaan dan pemanggilan pertama direncanakan Selasa (27/3/2018).

Baca: Ternyata Karena Ini PK Ahok Ditolak, Simak Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Agung

Inilah fakta pemeriksaan Suami Dian Satro, Maulana Indraguna Sutowo. 

1. Mangkir dari pemeriksaan KPK

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Maulana Indraguna Sutowo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Hingga sore penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi (Maulana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018) yang dikutip dari Kompas.com.

2. Materi pemeriksaan

Salah satu materi pemeriksaan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo sebagai saksi adalah terkait operasional dan pengeloaan PT MRA. 

3. Awal mula kasus 

Kasus ini telah bergulir sejak Januari 2017.

Awalnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved