Penipuan Bermodus Menabrakkan Diri Terjadi di Bekasi

"Pelaku saat itu pura-pura menyebrang jalan, sempat menyenggol spion mobil sebelah kiri, tapi kejadian itu tidak dihiraukan Korban."

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Jaenudin pelaku penipuan berkedok pura-pura menabrakan diri ke kendaraan saat digiring ke Polsek Bantar Gebang Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAR GEBANG - Modus penipuan dengan cara menambrakkan diri ke mobil yang tengah melintas terjadi di Bekasi.

Pelakunya adalah Jaenudin (42), yang diamankan jajaran Polsek Bantar Gebang, setelah kedapatan melakukan aksi penipuan pada 21 maret 2018 lalu.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo menjelaskan, ketika itu, Junaedi bersama tiga rekannya berinisial S, Y dan E melancarkan aksi di Jalan Raya Narogong, KM 12,5 arah Cileungsi.

Korban diketahui bernama Kuwatman, tengah mengendarai mobil, tiba-tiba seorang pejalan kaki, yakni Junaedi sengaja menabrakkan diri ke mobil yang dikedarai korban.

Jaenudin pelaku penipuan berkedok pura-pura menabrakan diri ke kendaraan saat digiring ke Polsek Bantar Gebang Bekasi.
Jaenudin pelaku penipuan berkedok pura-pura menabrakan diri ke kendaraan saat digiring ke Polsek Bantar Gebang Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

"Pelaku saat itu pura-pura menyebrang jalan, sempat menyenggol spion mobil sebelah kiri, tapi kejadian itu tidak dihiraukan Korban," Kata Siswo, di Mapolsek Bantar Genang, Jalan Narogong, Bantar Gebang, Bekasi, Senin (2/4/2018).

Ketika korban kembali melaju, kira-kira sejauh 500 meter, tiga orang pelaku lain dengan menggunakan sepeda motor menghentikan mobil korban.

Ketika mobil menepi, dua pelaku langsung mengatakan kalau orang yang baru saja ditabrak mengalami luka parah. Sedangkan pelaku lainnya membuka pintu sebelah kanan dan masuk kedalam mobil korban.

Para pelaku langsung memaksa korban untuk bertanggungjawab mengganti rugi biaya pengobatan rumah sakit. Kemudian korban menjawab tidak memiliki uang untuk biaya ganti rugi.

"Para pelaku langsung mengledah tas milik korban dan mengambil uang Rp 700 ribu, dengan alasan sebagai uang jaminan," ujar Kapolsek.

Setelah itu, korban mencoba untuk menghubungi kantor tempatnya bekerja, namun sayangnya telepon genggam miliknya raib diduga diambil salah satu pelaku ketika menghentikan mobilnya.

Akhirnya korban memutuskan untuk kembali ke kantor tempatnya bekerja, beruntung ketika diperjalanan, Korban melihat para pelaku sedang duduk dipinggir Jalan Narogong.

"Saat itu juga korban langsung menabrakkan kendaraan ke salah satu motor milik pelaku yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan," ujar Kapolsek.

Saat itu, Petugas Polisi yang tengah patroli langsung mengamankan situasi, namun pelaku S , Y dan E berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah diperiksa di Polsek Bantar Gebang, Jaenudin mengaku kalau telepon genggam dan uang milik korban diserahkan ke pelaku S.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved