Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Diminta Partai Tak Dapat Gaji dan Tunjangan, Adies Kadir Senasib?

PAN dan NasDem mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang seharusnya didapat Eko Patrio hingga Uya Kuya. 

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra/MELVINA TIONARDUS/Rahel/Fristin Intan Sulistyowati/Instagram @nafaurbach
PROFIL LIMA POLITIKUS - Lima anggota DPR RI dinonaktifkan partai politiknya dari kursi di Senayan. Kelima anggota DPR RI itu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir. 

"Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” ujar Sarmuji. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPR dengan status nonaktif berarti anggota itu tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. 

Dengan demikian, lanjut Sarmuji, sangat tidak logis apabila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara. 

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya. 

Diketahui meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved