Tanggapi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, Kompolnas Ajak Publik Berangkat dari Fakta
Kompolnas menanggapi munculnya petisi dari masyarakat yang menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Brimob tabrak ojol.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menanggapi munculnya petisi dari masyarakat yang menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan.
Menurut Anam, apapun bentuk aspirasi masyarakat, termasuk petisi, merupakan bagian dari hak demokratis.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya semua pihak tetap berpegang pada fakta dan proses hukum yang transparan.
"Saya kira apapun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya seperti apa, saya kira berangkatnya dari situ," ujar Anam saat mengawasi pengecekan CCTV di lokasi tewasnya Affan di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Anam menjelaskan bahwa pemecatan Kompol Cosmas sudah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain Kompol Cosmas, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan juga dijatuhi sanksi demosi hingga masa pensiunnya.
"Sidang KKEP sudah memutuskan pemecatan untuk Kompol Cosmas terus untuk sopirnya demosi sampai pensiun. Jadi dia punya hak untuk banding dan sebagainya," terangnya.
Terkait petisi penolakan pemecatan, Anam mengatakan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pendapat.
Namun ia menegaskan kembali pentingnya semua pihak mendukung proses hukum yang akuntabel dan berbasis pada data faktual, termasuk rekam jejak digital seperti CCTV.
"Kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya, itu haknya juga masyarakat. Tapi saya kira yang paling penting adalah prosesnya, ayo kita dorong agar transparan, agar akuntabel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini," jelas Anam.
"Jadi kalau kita sudah dapat rekam jejak digitalnya, saya kira ayo kita berangkat dari fakta," lanjutnya.
Anam mengatakan, pengambilan CCTV ini merupakan bagian dari proses hukum pidana kepada anggota Brimob yang terlibat dalam tewasnya Affan.
"Soal sopir tetap juga masuk ke tindak pidana. Jadi tidak Kompol Cosmas yang dipecat, tapi juga sopir yang kena demosi. Ini penyiapan bukti-bukti untuk proses pidananya," kata Anam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.