FAKTA Terkuak, Kemendagri Temukan Hal Janggal Kasus Kepsek Roni, Wali Kota Prabumulih Diinterogasi

Kemendagri memanggil Wali Kota Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah. Hasilnya terdapat kejanggalan.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews, Taufik Ismail/ Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KEMENDAGRI INTEROGASI ARLAN - Konferensi pers Inspektorat Jenderal Kemendagri usai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, di Gedung Kemendagri, Kamis, (18/9/2025). Kemendagri memanggil Wali Kota Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah. Hasilnya terdapat kejanggalan. 

Ringkasan Berita:

  • Kemendagri Telusuri Kasus Pencopotan Kepsek Roni: Kemendagri turun tangan menyelidiki kasus pencopotan Roni Ardiansyah. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa proses mutasi atau pencopotan Roni tidak sesuai dengan regulasi.
  • Wali Kota Prabumulih Diinterogasi: Arlan dipanggil oleh Kemendagri untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini. Ia membantah bahwa pencopotan Roni disebabkan oleh teguran terhadap anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
  • Kepsek Roni Klarifikasi dan Hormati Keputusan: Roni Ardiansyah menyatakan bahwa pencopotannya bukan karena isu murid membawa mobil, melainkan akibat kebijakan yang ia ambil sebagai kepala sekolah

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus yang menjerat Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, terus bergulir dan kini memasuki babak baru setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan. 

Dalam penelusuran terbarunya, Kemendagri telah memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah.

Arlan diinterogasi dan dipanggil langsung untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ramai menyeretnya tersebut.

Hasilnya, terdapat temuan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang membuat Roni hampir dicopot dari tugasnya di Kepala Sekolah SMP Negeri 1.

Temuan ini memicu serangkaian pertanyaan serius terkait proses administratif dan transparansi kebijakan daerah. 

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya mengatakan bahwa dirinya diminta memanggil Arlan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Nasional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Konferensi pers Inspektorat Jenderal Kemendagri usai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, di Gedung Kemendagri, Kamis, (18/9/2025).
Konferensi pers Inspektorat Jenderal Kemendagri usai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, di Gedung Kemendagri, Kamis, (18/9/2025). (Tribunnews/Taufik Ismail)

"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra Jaya di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025) dikutip dari Tribunnews.

Penelusuran yang dilakukan, Kemendagri langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih begitu kasus tersebut viral.

Dua pihak itu yang pertama kali dimintai keterangan oleh Kemendagri.

"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.

Mahendra memastikan, ia juga berkomunikasi langsung dengan kepala sekolah Roni Ardiansyah untuk menanyakan peristiwa tersebut.

Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan kepala sekolah.

"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.

Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.

Walikota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Walikota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV)

Wali Kota Prabumulih Bongkar Kesalahan Kepsek Roni 

Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih, Arlan mengungkap kesalahan yang ada di lingkungan sekolah Roni Ardiansyah.

Arlan juga menyampaikan pengakuan baru soal anaknya tak membawa mobil saat bersekolah.

Kabar tersebut disampaikan setelah kabar pemecatan Roni Ardiansyah memicu kemarahan publik.

Pasalnya berdasarkan kabar yang beredar Roni dipecat karena menegur anak Arlan saat membawa mobil ke sekolah.

"Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada pak Roni dan seluruh masyarakat kota Prabumulih," ungkap Arlan, Selasa (16/9/2025).

Arlan menjelaskan soal pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan kepala sekolah.

Ditegaskan oleh Arlan, Roni sejatinya belum pindah dari sekolah asal yakni SMPN 1 Kota Prabumulih.

Karenanya Arlan menegaskan bahwa isu Roni sudah pindah ke sekolah lain dan turun jabatan jadi guru itu adalah bohong.

"Masalah berita-berita yang hoaks. Di media mengatakan pak Roni sudah diganti dan dipindahkan ke sekolah lain. Ini adalah berita hoaks," pungkas Arlan.

Arlan menjelaskan pemicu Roni dicopot dari jabatan adalah karena kasus seorang guru di SMPN 1 Kota Prabumulih.

Sebagai kepala sekolah, Roni dianggap Arlan harus bertanggung jawab atas kasus itu.

Namun Arlan tidak menjelaskan secara terperinci terkait kasus guru di sekolah tersebut.

"Saya belum memindahkan pak Roni. Saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah tidak betah di situ. Kasus ini sudah mencuat di media massa," ujar Arlan.

"Maka saya sebagai Wali Kota Prabumulih, memanggil Pak Roni, menegur pak Roni, jangan sampai terjadi lagi dan yang guru sekolah itu sudah dipindahkan satu minggu lalu," sambungnya.

Anak Arlan Tak Bawa Kendaraan

Diungkap Arlan, anaknya tidak pernah membawa kendaraan.

Sehari-hari anaknya kata Arlan pergi ke sekolah dengan diantar.

"Lalu masalah anak saya, itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolahan, anak saya diantar. Kalau ini menjadi satu kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada pak Roni dan seluruh masyarakat," ungkap Arlan.

Pengakuan Kepsek Roni 

Roni Ardiansyah, memberikan klarifikasi terkait dirinya dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih.

Sebelumnya, Roni membatah pencopotannya terkait dengan isu menegur anak pejabat yang membawa mobil ke sekolah. 

Roni tidak menanggapi isu tersebut secara langsung dan memilih untuk menghormati keputusan pimpinan.

Ia juga ikhlas dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi guru biasa. 

"Intinya saya sudah sertijab, saya ikhlas, karena memang penyebabnya saya buat kebijakan. Saya sangat menghormati keputusan pimpinan," bebernya, Selasa (16/9/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Ia menegaskan pencopotannya bukan karena isu seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah. 

Roni menegaskan bahwa ia dimutasi menjadi guru biasa karena dianggap salah mengambil kebijakan. 

Akan tetapi, ia enggan berbicara banyak mengenai kebijakan yang dimaksud. 

Isu pencopotannya sempat dikaitkan dengan kasus seorang murid yang membawa mobil ke lingkungan sekolah.

Roni menegaskan ia tidak ingin menanggapi kabar tersebut.

"Saya siap ditugaskan di mana saja. Saya sangat menghormati keputusan pimpinan," ujarnya.

(TribunJakarta/Tribunnews)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved