Cerita Kriminal

Asnawi Bikin Ulah Ngamuk Berujung Masuk Penjara, Hilang Kontrol Bertindak Kriminal Aniaya Pacar

Kelakuan Asnawi (42) mendadak ngamuk dan menganiaya pacarnya usai ditagih utang. Asnawi menganiaya sang kekasih, MS (32) hingga babak belur.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Polsek Lubukinggau Utara/Istimewa
ASNAWI BERBUAT KRIMINAL - Asnawi (42) masuk penjara, setelah menganiaya pacarnya MS (32) hingga babak belur di Jalan Gajah Mada, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025). 

Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi.

Lalu dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Tersangka ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Selanjutnya, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiaayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan diperkuat dengan hasil visum.

"Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi korban dan pelaku," pungkasnya.

Berita Terkait

(TribunJakarta/TribunSumsel)

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved