Viral di Media Sosial

2 Jam Yai Mim Diperiksa Penyidik, Sahara dan Suami Resmi Dipolisikan: Sudah Gigi Satu Ya Maju Terus

Yai Mim diperiksa penyidik Polresta Malang Kota selama dua jam, Selasa (7/10/2025). Sahara dan suami hingga Ketua RW dipolisikan. Ada mediasi?

KOMPAS.com/ Nugraha Perdana/SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
YAI MIM DIPERIKSA - Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi saat menunjukkan berkas dua laporan tambahan, Selasa (7/10/2025). Selain melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim beserta kuasa hukumnya juga membuat dua laporan tambahan yaitu terkait persekusi dan penistaan agama. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).

Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Yai Mim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada pemilik akun TikTok @saharavibes. 

Perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Tak hanya diperiksa, Yai Mim yang didampingi kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian dan relawan melayangkan dua laporan baru ke polisi.

Ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengungkapkan sosok yang dilaporkan termasuk Nurul Sahara, suami Sahara yakni Mohammad Shofwan 
serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.

"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar  Fakhruddin Umasugi.

Dicecar 30 Pertanyaan

Yai Mim diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap pemilik akun TikTok sahara vibes. 

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik. 

Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.

 "Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025). 

Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor. 

Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama. 

Laporan Tambahan

Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan. 

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved