Viral di Media Sosial

2 Jam Yai Mim Diperiksa Penyidik, Sahara dan Suami Resmi Dipolisikan: Sudah Gigi Satu Ya Maju Terus

Yai Mim diperiksa penyidik Polresta Malang Kota selama dua jam, Selasa (7/10/2025). Sahara dan suami hingga Ketua RW dipolisikan. Ada mediasi?

KOMPAS.com/ Nugraha Perdana/SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
YAI MIM DIPERIKSA - Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi saat menunjukkan berkas dua laporan tambahan, Selasa (7/10/2025). Selain melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim beserta kuasa hukumnya juga membuat dua laporan tambahan yaitu terkait persekusi dan penistaan agama. 

Yai Mim hanya memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.

"Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya enggak kuat," kata Yai Mim berucap lirih. 

Saling Lapor

Perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, yang viral di media sosial kini masuk ke ranah hukum.

Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang saling melapor Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana. 

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025).

Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan. 

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025). 

Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis. 

Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP). 

"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Agustian.

Proses Hukum

Yai Mim menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan. 

"Untuk proses hukum, saya mengikuti dan menyerahkannya ke kuasa hukum saya. Pasal apa saja saya tidak tahu, saya tidak mundur," katanya.  

Suami Sahara Masih Bingung

Suami Nurul Sahara, Mohammad Sofwan menyambut baik permintaan maaf tersebut. 

Ia mengonfirmasi bahwa Yai Mim telah datang ke rumahnya dan mereka sudah bersalaman. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved