Viral di Media Sosial

2 Jam Yai Mim Diperiksa Penyidik, Sahara dan Suami Resmi Dipolisikan: Sudah Gigi Satu Ya Maju Terus

Yai Mim diperiksa penyidik Polresta Malang Kota selama dua jam, Selasa (7/10/2025). Sahara dan suami hingga Ketua RW dipolisikan. Ada mediasi?

KOMPAS.com/ Nugraha Perdana/SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
YAI MIM DIPERIKSA - Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi saat menunjukkan berkas dua laporan tambahan, Selasa (7/10/2025). Selain melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim beserta kuasa hukumnya juga membuat dua laporan tambahan yaitu terkait persekusi dan penistaan agama. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).

Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Yai Mim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada pemilik akun TikTok @saharavibes. 

Perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Tak hanya diperiksa, Yai Mim yang didampingi kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian dan relawan melayangkan dua laporan baru ke polisi.

Ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengungkapkan sosok yang dilaporkan termasuk Nurul Sahara, suami Sahara yakni Mohammad Shofwan 
serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.

"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar  Fakhruddin Umasugi.

Dicecar 30 Pertanyaan

Yai Mim diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap pemilik akun TikTok sahara vibes. 

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik. 

Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.

 "Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025). 

Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor. 

Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama. 

Laporan Tambahan

Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan. 

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat. 

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. 

Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. 

Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. 

Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. 

Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana. 

"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya. 

Lanjutkan Proses Hukum

Menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum. 

"Kita sampai hari ini tidak berpikir mencabut laporan. Jadi kita sudah gigi satu ya maju terus," kata Agustian. 

Ia menekankan bahwa selain tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk memulihkan nama baik Yai Mim yang telah tercemar. 

"Lewat laporan ini, selain pertanggungjawaban ke klien juga pertanggungjawaban ke masyarakat," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, meski Yai Mim secara pribadi telah memaafkan Sahara, tetapi proses hukum tetap berjalan Dengan harapan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Agustian menambahkan, meskipun Yai Mim secara pribadi telah memaafkan tetangganya itu, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan harapan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. 

"Kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Terhadap Sahara, selaku terlapor bisa segera diproses," katanya.

Yai Mim Ngaku Tak Kuat

Yai Mim didampingi kuasa hukumnya Agustian Anggi Siagian dan puluhan relawan mendatangi Gedung Satreskrim Polresta Malang Kota sekira pukul 10.15 WIB, Selasa (7/10/2025).

Yai Mim hanya memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.

"Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya enggak kuat," kata Yai Mim berucap lirih. 

Saling Lapor

Perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Sahara, yang viral di media sosial kini masuk ke ranah hukum.

Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang saling melapor Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana. 

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025).

Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan. 

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025). 

Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis. 

Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP). 

"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Agustian.

Proses Hukum

Yai Mim menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan. 

"Untuk proses hukum, saya mengikuti dan menyerahkannya ke kuasa hukum saya. Pasal apa saja saya tidak tahu, saya tidak mundur," katanya.  

Suami Sahara Masih Bingung

Suami Nurul Sahara, Mohammad Sofwan menyambut baik permintaan maaf tersebut. 

Ia mengonfirmasi bahwa Yai Mim telah datang ke rumahnya dan mereka sudah bersalaman. 

Namun, ia menyayangkan pihak Yai Mim masih mengunggah video ke media sosial. 

"Tadi Beliau datang ke tempat saya, terus minta maaf, sudah salam-salaman. Tapi yang saya bingungkan, kenapa masih diangkat ke media? Kalau memang sama-sama mau memaafkan, ya seharusnya benar-benar selesai," ujar Sofwan. 

Terkait proses hukum, Sofwan menyatakan pihaknya akan selalu kooperatif dan taat pada aturan yang berlaku. 

Ia dan istrinya siap memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. 

"Kalau saya tidak bisa berkomentar, itu urusan istri saya dan lawyer saya. Pada prinsipnya, kalau kami dipanggil, kami siap hadir. Kita warga negara harus taat hukum," katanya.

Berita Terkait

(TribunJakarta.com/SuryaMalang/Kompas.com)

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved