Viral di Media Sosial
Ternyata Tak Cuma Depan Rumah Yai Mim, Beredar Video Mobil Rental Sahara Penuhi Jalan Perumahan
Video yang merekam Sahara pemilik rental mobil memakirkan kendaraannya hingga memenuhi jalan perumahan viral di media sosial.
TRIBUNJAKARTA.COM - Video yang merekam Sahara pemilik rental mobil memakirkan kendaraannya hingga memenuhi jalan perumahan viral di media sosial.
Sahara diketahui saat ini terlibat perseteruan panas hingga viral di media sosial dengan mantan dosen UIN Malang, Yai Mim.
Hal tersebut terjadi setelah Sahara mengunggah sejumlah video bernarasi miring soal Yai Mim, mulai dari penutupan jalan, pelecehan seksual, sampai perusakan mobil rental.
Yai Mim lalu membantah semua tuduhan tersebut, dan mengungkapkan awal mula perseteruan mereka karena Sahara memakirkan mobil rental di depan pagar rumah sehingga dirinya sulit untuk keluar.
Yai Mim dan Sahara akhirnya saling melapor ke Polrestabes Kota Malang.
Aku Instagram surakartakita lalu mengunggah video yang memperlihatkan kelakuan Sahara dan suaminya, Sofwan.
Ternyata bukan cuma di depan rumah Yai Mim, Sahara dan Sofwan memakirkan mobil rental mereka di sepanjang jalan sebuah perumahan.
Perumahan tersebut diduga tempat tinggal Sahara yang lama, sebelum dirinya pindah dan mengontrak di dekat rumah Yai Mim, di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang.
Di video yang viral, Sofwan memperlihatkan mobil-mobil rental miliknya yang terparkir sepang jalan perumahan tersebut.
"Ready hari ini Ayla, Rush, Xenia, Sigra, dan Xpander," ucap Sofwan.
Sofwan lalu memperlihatkan spanduk rental mobil miliknya.
Yai Mim Diperiksa Polisi
Yai Mim selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Yai Mim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada pemilik akun TikTok @saharavibes.
Perseteruan Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur menjadi perhatian publik.
Tak hanya diperiksa, Yai Mim yang didampingi kuasa hukumnya, Agustian Anggi Siagian dan relawan melayangkan dua laporan baru ke polisi.
Ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengungkapkan sosok yang dilaporkan termasuk Nurul Sahara, suami Sahara yakni Mohammad Shofwan
serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar Fakhruddin Umasugi.
Dicecar 30 Pertanyaan
Yai Mim diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap pemilik akun TikTok sahara vibes.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik.
Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025).
Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.
Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama.
Laporan Tambahan
Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban.
Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Setelah Kasus Starbucks, Pegawai Kemenkeu Kembali Disorot: Diduga Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Tragedi Mobil Lexus Tertimpa Pohon di Pondok Indah, Lokasi Ini Pernah Telan Korban Jiwa pada 2021 |
|
|---|
| Kereta Purwojaya Anjlok di Kedunggede: Penumpang Awalnya Tenang, Lalu Tersadar Ada yang Tak Beres |
|
|---|
| Dramatis! Kisah Penumpang LRT Jabodebek Jalan di Jalur Layang: Sedih Terpaksa Kehilangan Pekerjaan |
|
|---|
| Ponsel Sandiaga Uno dan Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan, Kalah dari Pegawai Biasa, Ini Ceritanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-YouTube-Denny-Sumargo-dan-TikTok-Sahara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.