"Ciye Ada Novum Ciye", Sindir Peradi Bersatu ke Tiroris Soal Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Kubu pendukung Jokowi mendatangi Mabes Polri untuk mendesak Tiroris, agar segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi.

Kompas.com/Shela Octavia dan tangkapan layar Kompas TV
SENTIL TIRORIS - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyentil klaim Roy Suryo yang menyebut telah memiliki salinan ijazah Jokowi dari KPU. (Kompas.com/Shela Octavia dan tangkapan layar Kompas TV). 

Roy juga telah menganalisa salinan ijazah tersebut.

Hasil analisanya, menunjukkan bahwa ijazah itu diduga palsu.

Atas dasar itu, Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025

Kedatangan Roy Suryo Cs untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

BALAS RELAWAN JOKOWI - Kubu Roy Suryo Cs membalas pernyataan kubu relawan Jokowi yang menyebut mereka dengan sebutan 'Tiroris'. (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim).
BALAS RELAWAN JOKOWI - Kubu Roy Suryo Cs membalas pernyataan kubu relawan Jokowi yang menyebut mereka dengan sebutan 'Tiroris'. (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved