'Gede Omong' Kades Respons Tarman yang Beri Mahar Cek Rp 3 M, Akal Bulus Jual Samurai Rp 20 Triliun

Sosok Tarman (74) yang menikahi Sheila Arika (24) diungkap Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto. Akal bulus bahas samurai Rp 20 Triliun terbongkar.

|
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto/TribunJatim/Instagram/av.mediaku
RUMAH TARMAN - Penampakan rumah mantan istri Mbah Tarman di Dusun Talang, Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jumat (10/10/2025). Mbah Tarman saat menikahi gadis Pacitan beda usia 50 tahun bernama Sheila Arika.Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) malam. Orangtua Sheila membongkar sosok menantunya dan isu cek Rp 3 miliar palsu. 

“Benar, (Tarman) pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dikutip dari TribunSolo, Sabtu (11/10/2025).

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Saat itu, mereka membahas pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun.

Dalam pertemuan lanjutan di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta dana operasional kepada Kamid.

Ia menjanjikan pembagian hasil penjualan senilai Rp 3 triliun.

Tergiur janji tersebut, Kamid memberikan uang secara bertahap hingga total Rp 240 juta untuk operasional dan kebutuhan hidup Tarman.

Selama prosesnya, Tarman terus meyakinkan korban bahwa pedang telah laku dan akan dicairkan melalui sejumlah bank, termasuk Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung ada.

Untuk memperkuat kebohongannya, Tarman memberikan berbagai dokumen palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri dan lembaga resmi lainnya.

Setelah dicek, seluruh dokumen tersebut terbukti tidak sah.

Atas perbuatannya, PN Wonogiri menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Tarman atas tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diputuskan pada Rabu (22/6/2022).

Mahar Cek Rp 3 Miliar

Cek senilai Rp 3 Miliar sebagai mahar pernikahan pun diisukan palsu. Ibunda Sheila Arika, Kana Kumalasari pun memberikan respon.

Kana mengaku percaya dengan Sheila Arika “Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” kata Kana.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved