Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini,Berikut 14 Daftar Pelanggaran yang Disasar hingga Besaran Tilang
Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada hari ini, Senin (17/11/2025) sampai dengan Minggu (30/11/2025).
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan melawan arus Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Denda Tilang
Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran denda tilang:
- Menggunakan handphone saat berkendara.
Pasal: 283 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 750.000
Kurungan: maksimal 3 bulan
- Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM Pasal: 281 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 1.000.000
Kurungan: maksimal 4 bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/zebra-tangerang.jpg)