Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini,Berikut 14 Daftar Pelanggaran yang Disasar hingga Besaran Tilang

Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada hari ini, Senin (17/11/2025) sampai dengan Minggu (30/11/2025).

|
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
OPERASI ZEBRA JAYA 2025 - Satlantas Polresta Tangerang melakukan Operasi Zebra 2022 untuk menjaring para pelanggar lalu lintas. Didapati angka kecelakaan turun 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021, Jumat (21/10/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari mulai Senin (17/11/2025) 

- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

-  Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

-  Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt 

- Melebihi batas kecepatan

- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan 

- Kendaraan melawan arus Melanggar marka jalan atau bahu jalan

- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Denda Tilang

Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran denda tilang:

- Menggunakan handphone saat berkendara. 
Pasal: 283 UU LLAJ 
Denda maksimal: Rp 750.000 
Kurungan: maksimal 3 bulan 

- Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM  Pasal: 281 UU LLAJ 
Denda maksimal: Rp 1.000.000 
Kurungan: maksimal 4 bulan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved