Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini,Berikut 14 Daftar Pelanggaran yang Disasar hingga Besaran Tilang
Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada hari ini, Senin (17/11/2025) sampai dengan Minggu (30/11/2025).
- Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
Kurungan: maksimal 1 bulan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
Pasal: 289 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
Kurungan: maksimal 1 bulan
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 750.000
Kurungan: maksimal 3 bulan
-Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 500.000
- Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
- Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
Pasal: 280 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 500.000
Kurungan: maksimal 2 bulan
(Tribun Jakarta/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/zebra-tangerang.jpg)