Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini,Berikut 14 Daftar Pelanggaran yang Disasar hingga Besaran Tilang
Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada hari ini, Senin (17/11/2025) sampai dengan Minggu (30/11/2025).
TRIBUNJAKARTA.COM - Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada hari ini, Senin (17/11/2025) sampai dengan Minggu (30/11/2025).
Untuk diketahui, Operasi Zebra 2025 ini digelar serantak di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini sebagai langkah awal pengamanan arus lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Sehingga pada Operasi Zebra kali ini memiliki tiga sasaran utama, yakni mempersiapkan Operasi Lilin, merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, dan menindak fenomena pelanggaran yang tengah berkembang di masyarakat.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2025 bakal menggunakan metode sistem hunting atau pola patroli keliling guna menemukan pelanggaran secara langsung.
Sehingga pelanggar lalu lintas yang terlihat langsung, akan menjadi fokus penindakan.
"Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dikutip dari Kompas.com.
Kata dia, jenis tindakan yang diberikan bakal menyesuaikan dengan merujuk pada bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang," sambungnya.
Daftar Pelanggaran
Untuk Operasi Zebra 2025 petugas bakal mengedepankan preemtif dan preventif.
Dimana petugas bakal memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pelanggar lalu lintas.
Di sisi lain, sanksi tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Berikut 14 pelanggaran yang disasar, diantaranya:
- Menggunakan HP saat berkendara
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan melawan arus Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Denda Tilang
Dilansir dari Kompas.com, berikut besaran denda tilang:
- Menggunakan handphone saat berkendara.
Pasal: 283 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 750.000
Kurungan: maksimal 3 bulan
- Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM Pasal: 281 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 1.000.000
Kurungan: maksimal 4 bulan
- Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
Kurungan: maksimal 1 bulan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
Pasal: 289 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
Kurungan: maksimal 1 bulan
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 750.000
Kurungan: maksimal 3 bulan
-Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 500.000
- Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
- Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
Pasal: 280 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 500.000
Kurungan: maksimal 2 bulan
(Tribun Jakarta/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/zebra-tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.