Permintaan dan Pengakuan AKBP Basuki Soal Dosen Untag yang Tewas Bikin Curiga, Kini Terancam Dipecat

2 Pengakuan AKBP Basuki Soal Dosen Untag yang Tewas Bikin Curiga, Kini Terancam Dipecat

Tangkapan layar Instagram
DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki jadi saksi kunci dan kini terancam dipecat. 

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Terancam Dipecat

Mengutip Kompas.com, Basuki bakal disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.

"Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Jumat (21/11/2025).

Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, kata Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP. 

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," sambungnya.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.

Harta Kekayaan

Lantas bagaimana dengan harta kekayaan yang dimiliki Basuki hingga mampu membiayai pendidikan S3 DLL?

Mengutip Tribunnews, Basuki tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 94 juta.

Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.

Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.

Basuki tercatat tidak ada aset tanah, bangunan, kendaraan lain, maupun surat berharga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved