Permintaan dan Pengakuan AKBP Basuki Soal Dosen Untag yang Tewas Bikin Curiga, Kini Terancam Dipecat
2 Pengakuan AKBP Basuki Soal Dosen Untag yang Tewas Bikin Curiga, Kini Terancam Dipecat
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengakuan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki (56) yang menjadi saksi kunci kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) kini terkuak.
Sebagai informasi, DLL ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
Berdasarkan hasil otopsi lisan menyatakan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.
Sementara Basuki menjadi orang pertama yang menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kematian DLL pada saat itu.
Dalam kesaksiannya, Basuki mengaku bersama DLL sejak sehari sebelumnya, yakni Minggu (16/11/2025).
Basuki menyebut DLL tengah mengalami gangguan kesehatan serius.
DLL disebut memiliki tekanan darah tidak stabil dan kadar gula yang tinggi, serta DLL dilaporkan sempat muntah berulang kali sehingga Basuki membawanya ke rumah sakit.
“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jateng, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Sehari berselang, Basuki mengaku terkejut saat menemukan DLL dalam keadaan tergeletak tanpa busana, dengan darah keluar dari hidung dan mulut.
Permintaan dan Pengakuan AKBP Basuki
Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir mengakui ada gelagat aneh dari Basuki.
Ia mengaku jika Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210.
Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.
"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.
Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional.
"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari ri rumah sakit.
"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya.
Berikutnya, Basuki juga sempat membantah jika memiliki jalinan asmara dengan DLL.
Dalihnya lantaran kasian kepada DLL yang sudah tak memiliki kedua orangtua, hingga membuatnya tergerak membantu membiayai pendidikan doktoral DLL.
“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ucapnya.
Namun pengakuan bohong itu terbongkar. Ternyata, Basuki dan DLL sudah 5 tahun tinggal bersama atau satu atap.
Bahkan DLL berada dalam satu kartu keluarga (KK) yang sama dengan Basuki.
Dipatsus
Kini, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Saiful mengatakan, keputusan itu sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Terancam Dipecat
Mengutip Kompas.com, Basuki bakal disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.
"Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Jumat (21/11/2025).
Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, kata Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," sambungnya.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.
Harta Kekayaan
Lantas bagaimana dengan harta kekayaan yang dimiliki Basuki hingga mampu membiayai pendidikan S3 DLL?
Mengutip Tribunnews, Basuki tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 94 juta.
Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.
Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.
Basuki tercatat tidak ada aset tanah, bangunan, kendaraan lain, maupun surat berharga.
Estimasi Biaya S3
Dikutip dari Surya.co.id, DDL diketahui merupakan lulusan program doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Biaya S3 di fakultas tersebut mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per semesternya, belum termasuk biaya awal.
Mengacu data tahun ajaran 2024/2025, biaya program S3 sebagai berikut:
1. Kelas by course
SPP per semester: Rp12,5 juta
Iuran Pengembangan Institusi (IPI): Rp15 juta (sekali di awal)
Matrikulasi: Rp4,5 juta (sekali di awal)
Estimasi total 4 tahun: Rp119,5 juta
2. Kelas by research
SPP per semester: Rp17,5 juta
IPI: Rp20 juta
Matrikulasi: Rp4,5 juta
Estimasi total 4 tahun: Rp164,5 juta
Lantaran DLL menempuh studi dari 2015–2019, angka pasti bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari estimasi biaya terbaru.
Kendati begitu, perbandingan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan antara kekayaan Basuki dan biaya kuliah DLL yang konon ditanggung olehnya.
BERITA TERKAIT
- Baca juga: Dua Gelagat Aneh AKBP Basuki Setelah Dosen Untag Tewas: Kirim Foto hingga Minta Benda Pribadi Korban
- Baca juga: "Sudah Tua" Dalih AKBP Basuki Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag,Aslinya Biayai Kuliah dan 1 KK
- Baca juga: Terkuak Penyebab Dosen Untag Tewas, AKBP Basuki Akui Hubungan Asmara, Keluarga Dihubungi Nomor Asing
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/DOSEN-UNTAG-TEWAS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.