Viral di Media Sosial
Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK hingga Disuruh ke Luar Ruang Sidang, Perkara Pakai Toga
Firdaus Oiwobo menjadi sorotan setelah momen dirinya ditegur hakim Mahkamah Konstitusi dan diminta keluar untuk melepas toga viral di media sosial.
TRIBUNJAKARTA.COM - Muhamad Firdaus Oiwobo mendadak menjadi sorotan setelah momen dirinya ditegur hakim Mahkamah Konstitusi dan diminta keluar untuk melepas toga viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi saat Firdaus mengajukan gugatan terhadap pembekuan status advokatnnya oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang itu, Firdaus menyampaikan bahwa pembekuan dirinya sebagai advokat tidak sesuai dengan mekanisme Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia juga mengungkap telah beberapa kali berkirim surat ke MA dan pengadilan tinggi Banten.
Firdaus mengaku mendapatkan informasi melalui Humas Pengadilan Tinggi Banten bahwa dirinya masih dinyatakan advokat dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung, Profesor Sunarto, sudah diperbolehkan untuk bersidang.
"Hari ini, saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui Humas Provinsi Banten, menyatakan bahwa saya masih advokat dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung, Pak Profesor Suhartoyo saya sudah diperbolehkan untuk bersidang," jelasnya.
Namun, Firdaus sempat salah menyebut nama Ketua MA saat pemaparan sehingga langsung dikoreksi oleh Hakim MK.
"Suhartoyo siapa?" tanya Hakim MK.
"Maaf Pak Sunarto, maaf, maaf yang mulia. Tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui humasnya. Makanya atas karena itu saya menjadi bingung sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor Sunarto," jawab Firdaus.
Diminta lepas toga
Hakim MK kemudian menegaskan bahwa Firdaus saat ini kehilangan pijakan karena status advokatnya masih dibekukan.
Di samping itu, kehadiran Firdaus Oiwobo dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 bukanlah sebagai advokat, melainkan sebagai Pemohon.
"Oleh karena itu saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat sehingga tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar," katanya.
Gugatan Firdaus Oiwobo
Sementara itu, Firdaus Oiwobo menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 7 ayat (3) UU Advokat menyatakan, "Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri".
Pasal 8 ayat (2) UU Advokat menyatakan, "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
Dalam permohonannya, Firdaus Oiwobo tidak terima proses pemberhentian keanggotaan dari Organisasi Advokat ΚΑΙ dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme sidang etik yang dibenarkan undang-undang.
Berikut ini petitum Firdaus Oiwobo dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.
3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
d. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.
4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara. Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Jokowi Sebut Ada 'Orang Besar' Dibalik Kasus Ijazah Palsu, Ketum Jokam Soroti Tokoh Partai Demokrat |
|
|---|
| Konten Kreator Sindir Biaya Menpar ke London, Widi Wardhana Balas: Potensi Devisa Rp 10,9 Triliun |
|
|---|
| Warga Benhil Heboh! Tukang Ojek Pamerkan Alat Vital ke Perempuan Lagi Olahraga |
|
|---|
| Viral Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK, Diminta Lepas Toga Karena Status Advokat Masih Dibekukan |
|
|---|
| Sedan Mewah "Numpang Gratisan" di Tol Ampera Jaksel, Kasat PJR Pastikan Pelaku Sudah Terlacak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Kompas-TV-sa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.