Kecurigaan Bibi Soal Hubungan Dosen Untag dengan AKBP Basuki: Baru Kenal 3 Hari Kok Sudah Masuk KK?

Keluarga menaruh kecurigaan setelah mengetahui bahwa Levi tercatat dalam KK yang sama dengan Basuki beserta istri dan anaknya. 

Tangkapan layar Instagram
DOSEN UNTAG TEWAS - Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). AKBP Basuki jadi saksi kunci. 
Fakta Singkat:
  • Nama Levi Masuk KK AKBP Basuki
  • Pengakuan Basuki Berubah
  • Kunjungan Basuki Terpantau Sering
 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga besar Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, mempertanyakan hubungan sebenarnya antara Levi dengan AKBP Basuki, polisi yang pertama kali menemukan korban. 

Keluarga menaruh kecurigaan setelah mengetahui bahwa Levi tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan Basuki beserta istri dan anaknya. 

Padahal, mereka tidak pernah mengenal sosok Basuki. 

Bibi Levi, Sri Nastiti Setya Pratiwi (59), mengaku heran dengan keterangan awal yang disampaikan Basuki. 

Pratiwi mengatakan bahwa Basuki baru tiga hari mengenal Levi. 

"Tidak mungkin kan, kenal baru tiga hari sudah masuk ke KK yang sama? Mungkin karena terdesak, lama-lama dia mengaku bahwa sudah kenal dua tahun. Soal Levi, masuk ke KK-nya, katanya biar mudah mengurus pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Semarang," ujar Sri Nastiti Setya Pratiwi (59), Bibi Levi, seperti dikutip dari Kompas.id.

Basuki kemudian beralasan nama Levi dimasukkan ke KK agar lebih mudah mengurus perpindahan KTP ke Semarang

Penjelasan itu dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Sebab, Levi tidak pernah bercerita tentang kedekatannya dengan Basuki kepada keluarga. 

Sudah 2 tahun tinggal di hotel

Informasi yang janggal lainnya pun didapatkan pihak keluarga. 

Levi diketahui telah menyewa kamar di sebuah hotel selama dua tahun. 

Dalam periode itu, Basuki disebut sering menyambangi bahkan menginap di kamar tempat Levi ditemukan meninggal. 

AKBP Basuki disidang etik

AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.

Nama AKBP Basuki terseret setelah dosen perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) ditemukan tewas di sebuah hotel.

Basuki juga ada di lokasi saat korban yang merupakan dosen muda Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu ditemukan tewas tanpa busana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki.

Namun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," terangnya.

Banyak Dibaca:

Artanto juga tak membantah adanya hubungan intens antara Basuki dan korban.

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020," kata Artanto.

Oleh karenanya, Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful.

Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan.

"Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku mendengar kabar bahwa korban dan AKBP B satu kartu keluarga setelah bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat korban mengajar.

"Ini yang baru kami tahu," kata Dwi.

Untuk itu, dia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui soal peristiwa itu melaporkan ke penyidik.

"Kami akan dalami itu," ujar dia.

Dwi tak membantah di beberapa momen korban dan AKBP B diketahui beraktivitas bersama.

Namun, dia belum bisa membocorkan secara detail karena masih dalam pendalaman.

"Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini," lanjutnya.

Seperti diketahui, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.

Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan sempat bersama dengan seorang pria yang diketahui anggota polisi aktif berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), bernama Basuki.

Sebagian artikel diambil dari: https://regional.kompas.com/read/2025/11/21/124425978/tinggal-bersama-dosen-untag-yang-tewas-di-hotel-semarang-akbp-basuki?page=all

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved