Refly Harun Soroti Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Jokowi, Ada Keanehan

Refly Harun, menilai ada keanehan dalam restorative justice yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Annas Furqon Hakim
REFLY HARUN BUKA SUARA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai ada keanehan dalam restorative justice yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dan berujung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Eggi dan Damai.

"Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Refly mengaku tidak mempermasalahkan penerbitan SP3 tersebut. Namun, ia menyoroti proses hukum yang ditempuh.

Ia menuturkan, pasal yang diterapkan terhadap Eggi dan Damai memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dengan demikian, ia menilai upaya restorative justice tidak dapat diterapkan kepada Eggi dan Damai.

"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya," tutur Refly. 

Status Tersangka Dicabut

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, status pencekalan terhadap Eggi dan Damai juga telah dicabut.

Pencabutan status tersangka dan pencekalan itu menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ).

"Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (9/1/2026).

Di sisi lain, proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya masih terus berjalan hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved