LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase: Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - (Kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (Kanan) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan penelaahan permohonan tersebut untuk memastikan apakah para pemohon dapat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan apa diberikan.

Hingga kini total sudah ada tiga orang mengajukan permohonan terkait kasus, yakni istri Nurhadi, seorang saksi kasus, dan Misri Puspita Sari yang merupakan tersangka kasus.

"Belum ada putusan, masih berproses. Sejauh ini tidak ditemukan adanya ancaman terhadap para pemohon," kata Sri saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan berkas pengajuan permohonan, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis.

Lalu perlindungan dalam bentuk fasilitasasi penghitungan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural.

Sementara seorang saksi lain yang sempat berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi tewas mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural.

Kemudian Misri mengajukan permohonan perlindungan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.

"Untuk justice collaborator Misri sekarang masih pemeriksaan psikolog. Pemeriksaan psikolog dilakukan di ruangan khusus, tapi tempat (tetap) di Polda (NTB)," ujar Sri.

Nurhadi merupakan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dibunuh atasannya pada kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menyampaikan dari hasil autopsi ditemukan Brigadir Nurhadi mengalami retak tulang lidah, sehingga diduga korban tewas akibat dicekik.

Hingga kini tersangka yang sudah ditetapkan Polda NTB meliputi dua perwira pimpinan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Kemudian satu tersangka lain merupakan seorang perempuan warga sipil bernama Misri (23), yang saat kejadian berada di vila di Gili Trawangan bersama korban dan dua tersangka.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved