LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Penganiayaan Prada Lucky

LPSK menawarkan perlindungan justice collaborator pada kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan justice collaborator pada kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan tersebut guna membantu membongkar kasus dan peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan Lucky.

Pasalnya berdasarkan hasil penyidikan sementara penyidik Polisi Militer (POM) Kodam Udayana terdapat 20 prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Kami sih berharap ada yang bisa menjadi JC untuk mengungkap kasus, tapi sampai detik ini belum ada," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2025).

Rencananya dalam waktu dekat LPSK akan berkoordinasi dengannya POM Kodam Udayana untuk mendapatkan informasi terkait kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Termasuk bertemu dengan para tersangka untuk menawarkan status justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.

Bila mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014 syarat menjadi seorang justice collaborator di antaranya memiliki sifat penting keterangan, dan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana.

"Kalau ada JC justru lebih bagus, karena kasus ini dapat terungkap dengan lebih maksimal. Kami belum bertemu dengan para tersangka, tapi rencana kami seperti itu," ujarnya.

Sementara terkait pemenuhan hak keluarga Lucky dan saksi kasus, Susilaningtias menuturkan pihaknya sudah menemui pihak keluarga dan saksi untuk menawarkan perlindungan.

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pihak keluarga Lucky maupun saksi-saksi kasus, baik perlindungan berupa pendampingan hukum hingga pemulihan trauma.

Hingga kini LPSK sudah menemui dan menawarkan perlindungan tiga orang saksi kasus, di antaranya dokter yang sempat menangani perawatan korban dan ibu angkat Prada Lucky.

"Kami menawarkan perlindungan. Tapi sampai saat ini belum ada permohonan kembali kepada LPSK. Mungkin untuk sementara ini belum membutuhkan, saya tidak tahu," tuturnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. 

LPSK adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved