LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Penganiayaan Prada Lucky
LPSK menawarkan perlindungan justice collaborator pada kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang merupakan prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas pada Rabu (6/8/2025).
Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat masa pembinaan, hingga kini tercatat sudah 20 tersangka penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan di antaranya merupakan perwira.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tags
Susilaningtias
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Prada Lucky
penganiayaan
justice collaborator
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.