Ramadan 2026
Pesan Ramadan Menag Nasaruddin Umar: Jauhi Ujaran Kebencian, Ancaman bagi Persatuan Bangsa
Ujaran kebencian dapat mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, bahkan lebih berbahaya lagi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ujaran kebencian (hate speech—HS), secara literal berarti “ungkapan kebencian”.
Dalam kamus disebutkan: speech that attacks a person or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual).
Dalam sosiologi masyarakat Indonesia, HS lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan siaran kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.
Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan dari hate speech.
HS bisa terjadi dalam berbagai bentuk.
Bisa dalam bentuk pernyataan, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompa semangat kebencian dan antipati kepada kelompok tertentu.
Di antara HS yang paling sensitif ialah religious hate speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.
Sebuah tindakan dapat disebut RHS jika memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, adanya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai RHS, serta adanya kelompok yang dituding dan mengalami kerugian akibat ungkapan tersebut.
HS memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketenangan serta ketenteraman masyarakat.
Ujaran kebencian juga dapat mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, bahkan lebih berbahaya lagi karena dapat menimbulkan konflik dan perang terbuka.
Jika HS dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya, maka akan bermuara pada masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemanusiaan.
Karena itu, HS perlu ditangani secara terukur.
Disebut terukur karena jika penanganan HS dilakukan secara berlebihan, hal itu juga bisa menimbulkan dampak kontraproduktif bagi masyarakat demokratis.
Kita tentu tidak ingin penanganan HS justru menimbulkan kevakuman dinamika masyarakat, memasung kreativitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.
Inilah tantangan kita ke depan.