Kabar Artis

Ammar Zoni Dibela Dokter Kamelia Pacarnya Usai Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan 'Cuma Pecandu'

Terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni dibela habis-habisan oleh kekasih barunya, doker Kamelia.

Kompas.com/ YouTube Cumi cumi
AMMAR ZONI DIBELA PACAR - Ammar Zoni dibela habis-habisan oleh kekasih barunya, doker Kamelia. Pembelaan tersebut disampaikan dokter Kamelia setelah Ammar Zoni terlibat pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

"Jadi syok banget lah aku sama Bang Ammar," kata Kamelia.

Menilai Ammar Zoni sebagai pecandu, Kamelia mengatakan, seharusnya sang kekasih direhabilitasi.

"Kalau dia pecandu ya harus diobatin."

"Tempatnya bukan di situ (Rutan)," katanya.

Pun Kamelia meyakini, sang kekasih tak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Saya yakin kalau Bang Ammar itu nggak terlibat dalam yang diberitakan sekarang.”

“Dia cumin pecandu aja kok," ucapnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.

Aktor berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Setelah namanya kembali dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba, Ammar dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025). 

Dhikma menjelaskan, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun. "

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved