Inara Rusli Ajukan Restorative Justice Kasus Dugaan Perzinaan, Polisi Belum Terima Surat Perdamaian

Inara Rusli ajukan permohonan restorative justice ke polisi terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.

Tayang:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
AJUKAN RESTORATIVE JUSTICE- Inara Rusli menangis saat Tim kuasa hukumnya memaparkan kronologi kejadian nikah siri dan perselingkuhan nya dengan Insanul Fahmi. Terkini, Inara Rusli ajukan permohonan restorative justice ke polisi terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - nara Rusli mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.

Meski demikian, Inara belum melampirkan surat perjanjian damai. Selain itu, Wardatina juga belum mencabut laporannya.

"Sudah ada pengajuan RJ, namun belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (5/1/2026).

Menurut Reonald, surat perjanjian damai dari pihak pelapor dan terlapor dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara lewat mekanisme RJ.

"Jadi dasar dari RJ itu, penyelesaian restorative justice tersebut adalah dari penyelidik-penyelidik itu harus ada surat perjanjian perdamaian ya. Pernyataan dari kedua belah pihak yang bersengketa, yang bermasalah, dan melampirkan surat pencabutan laporan," ujar dia 

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini.

"Untuk perkara tersebut akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," ucap Reonald.

Wardatina Telah Diperiksa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa Wardatina dan saksi lain.

Dalam proses pemeriksaan, Wardatina juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti," kata Budi, Jumat (5/12/2025).

Pemeriksaan pelapor dan saksi itu dilakukan pada Kamis (4/12/2025) kemarin.

Budi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan yaitu satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, barang bukti tersebut bakal diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium digital forensik Bareskrim," ungkap Kabid Humas.

Inara Ngaku Jadi Korban

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pluit, Jakarta Utara, tim kuasa hukum Inara Rusli, Putra Kurniadi dan Andi Taslim, menduga perkenalan antara Insanul dan kliennya merupakan skenario.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved