TAG
perawat RS Siloam
-
Akibat perbuatannya, JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam.
Senin, 19 April 2021
-
Diketahui polisi tiba di rumah pelaku di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021) pukul 21.00 WIB.
Senin, 19 April 2021
-
Wanita bernama Melisa yang merupakan istri dari JT (38), pelaku penganiayaan perawat RS Siloam, ternyata bukan owner PT Immortal Cosmedika Indonesia.
Minggu, 18 April 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved