Tersangka Penganiaya Perawat Terancam 2 Tahun Bui, Korban Trauma, Pihak RS Buka Peluang Damai?
Akibat perbuatannya, JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta terbaru kasus penganiaya perawat di Palembang terkuak. Tersangka Jason Tjakrawinata alias JT (38) telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya.
JT diketahui menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28).
Dilansir TribunJakarta dari TribunSumsel, JT mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
JT menyatakan alasannya menganiaya perawat karena emosi sesaaat.
JT mengungkapkan, saat kejadian berlangsung ia merasa kelelahan lantaran sudah beberapa hari belakangan menjaga anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut karena menderita peradangan paru-paru.
Baca juga: Kena Penyakit Kelamin, Remaja SMP Korban Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dioperasi
Emosi JT pun menjadi tersulut saat melihat tangan anaknya berdarah usai jarum infus dicabut oleh korban ketika hendak ia datang ke ruang perawatan.
"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," imbuh JT pada Sabtu (17/4/2021).
Seraya menundukkan kepala dengan terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ucap JT.
Baca juga: Wajah Sedih Nathalie Holscher Tulis Kalimat Galau, Putri Delina Ungkap Kerinduan pada Lina Jubaedah
Akibat perbuatannya, JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam.
Tak hanya itu, JT dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menjelaskan, JT bukanlah polisi seperti isu yang viral di media sosial.
Sosok yang mengaku polisi dalam video viral itu adalah pria berbaju abu-abu yang mencoba melerai pelaku.
Baca juga: Bacaan Zikir Pendek Doa Hasbunallah saat Salah Dhuha, Yuk Perbanyak Amal Saleh di Bulan Ramadan
"Pelaku bukan polisi, yang mengatakan 'saya polisi' itu adalah anggota Polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan Tsk," imbuh Irjen Eko.
Ia menyatakan, JT merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI).