Tersangka Penganiaya Perawat Terancam 2 Tahun Bui, Korban Trauma, Pihak RS Buka Peluang Damai?
Akibat perbuatannya, JT dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Elga H Putra
"Fatal darah itu, saya sampai ngadu ke kepala perawat baru ditangani darah tersebut dikasih plester,"
"Sama suster itu darah anak saya cuma ditutul-tutul aja pakai tissu toilet. Saya ngga bohong saya berani bersaksi nanti di pengadilan," bebernya.
Baca juga: Sampaikan Rasa Prihatin, Gubernur Sumsel Herman Deru Video Call Bersama CRS
Melisa juga meminta kepada pihak Rumah Sakit tempat anaknya dirawat untuk mempertimbangkan posisi dirinya dan meminta supaya suster diberikan teguran.
"Saya minta pihak Rumah Sakit apalagi Rumah Sakit Siloam punya record sebagai rumah sakit bagus, pertimbangkan lagi kejadian ini jangan sampai terjadi ke pasien yang lain apalagi balita karena bisa membahayakan,"
"Menurut saya sikapnya sangat tidak profesional dan sangat tidak layak bekerja di rumah sakit manapun. Harus dipertimbangkan suster itu jika diterima bekerja lagi," tutupnya.
(tribunjakarta/tribunsumsel)
Artikel ini telah disarikan dari TribunSumsel: Penjelasan RS Siloam Terkait Pelayanan Hingga Perawatanya Dianiaya, Sudah Dijalankan Profesional
Suaminya Ditangkap Menganiaya Perawat, Melisa Mengaku Panik Lihat Banyak Darah Keluar di Anaknya