TAG
persekusi
-
"Belum ada pencabutan laporan, engga ada, Saya denger mereka pernah musyawarah," kata Kapolres.
Kamis, 19 April 2018
-
"Yang penting buat efek jera, supaya tidak mengulangi lagi, kalau kejadian apa-apa tidak main hakim sendiri,"tegas Sudirman.
Kamis, 19 April 2018
-
"Baru ada empat yang kita periksa AJ (12) dan HL (13), serta dua orang warga," kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Indarto.
Rabu, 18 April 2018
-
Ayah anak korban persekusi sempat diminta mencabut laporan oleh keluarga pelaku.
Senin, 16 April 2018
-
"Ada laporan masuk ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Sabtu (14/4) sekitar jam 1 siang, saat ini masih di proses."
Senin, 16 April 2018
-
Untuk jangka waktu penyembuhan luka psikologis seperti yang dialami AJ pihaknya tidak bisa memastikan
Senin, 16 April 2018
-
"Soal pencabutan laporan, kalau bisa selesaikan secara hukum, karena kejahatan terhadap anak sangat kita takutkan," kata Aris.
Senin, 16 April 2018
-
"Sudah dalam proses. Sudah ditangani sama KPAD dan polres, telanjur," kata Sudirman kepada Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Senin, 16 April 2018
-
Kedatangan KPAD dan DP3A bertujuan untuk melihat langsung kondisi AJ yang sampai saat ini masih mengalami trauma.
Senin, 16 April 2018
-
Pada malam itu juga kedua belah pihak sepakat agar kasus ini tidak diperpanjang dan saling memaafkan
Minggu, 15 April 2018
-
Sudirman (50), Ayah anak korban persekusi diminta untuk cabut laporan oleh pihak keluarga pelaku.
Minggu, 15 April 2018
-
Namun, Sudirman menyerahkan proses ini kepada kepolisian dan juga Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi yang mendampingi kasus ini
Sabtu, 14 April 2018
-
DP3A Kota Bekasi akan berikan perawatan konseling kepada AJ (12), korban persekusi yang ditelanjangi lantaran diduga mencuri jaket.
Sabtu, 14 April 2018
-
Polisi menangkap pelaku terduga persekusi terhadap dua bocah laki-laki di Bekasi.
Jumat, 13 April 2018
-
Tapi yang tidak bisa dibenarkan ketika, warga dan tersangka melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara melakukan pengeroyokan
Jumat, 13 April 2018
-
Komaruddin alias Toto, Ketua RT yang melakukan persekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana lima tahun penjara.
Jumat, 13 April 2018
-
"Kita sangat menyayangkan terjadi tindakan yang berlebihan terhadap anak-anak itu, dan kita mengecam perbuatan tersebut," ujar Rury
Kamis, 12 April 2018
-
AJ diketahui hanya mengurung diri di kamar, bahkan ia sudah tidak bersekolah sejak empat hari lalu lantaran malu ketika bertemu teman-temannya.
Kamis, 12 April 2018
-
"Dari lokasi kejadian di depan Masjid Al Abror sampai ke rumah, saya digiring sambil ditelanjangi," jelas Sudirman
Kamis, 12 April 2018
-
Komaruddin alias Toto, Ketua RT yang mempersekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana lima tahun penjara.
Kamis, 12 April 2018
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved