TOPIK
ART Gugurkan Kandungan
-
Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan MH di tempat bekerjanya, Jumat (10/1/2020).
-
MH (32), tersangka kasus aborsi menggunakan obat-obatan, juga memerintahkan temannya membuang janin ke tong sampah.
-
Lewat pesan singkat atau SMS, si pria yang menghamili MH (32) meminta kandungan MH digugurkan.
-
November 2019 lalu, pihak Rumah Sakit Atma Jaya curigai seorang wanita yang melahirkan tak wajar.
-
Berstatus istri orang dan punya anak 6 tahun, MH menerima ajakan persetubuhan DS, teman sekolah dulu. Kini, ia masuk bui dan diabaikan pacar.
-
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, paksaan itu dilakukan oleh seorang pria
-
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, paksaan itu dilakukan oleh seorang pria
-
Pengakuan MH, dirinya ternyata pernah berusaha menggugurkan kandungannya di kampungnya sebelum tertangkap. Namun, usahanya tak berhasil.
-
"Sudah punya (suami). Sudah punya anak satu," kata MH saat rekonstruksi kasus di tempat kejadian, kompleks Taman Resort
-
"Sengaja dibuang. Saya tahu itu bayi, saya suruh dia (teman MH, Halimah) buang," kata MH di sela-sela rekonstuksi.
-
MH (32), tersangka kasus aborsi menggunakan obat-obatan, juga memerintahkan temannya membuang janin ke tong sampah.
-
Rekonstruksi digelar di rumah tempat MH bekerja di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
-
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.