TOPIK
UMK Tangerang 2020
-
Sah, Pemerintahan Provinsi Banten menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen untuk Provinsi Banten.
-
Apindo Kota Tangerang tidak menghendaki kalau kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Kota Tangerang mencapai 12 persen.
-
Dedi menjelaskan apabila kenaikan hanya 8,51 persen dinilai tidak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari
-
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang meminta kenaikan 8,51 persen Upah Minimum Kota atau UMK Kota Tangerang 2020 Rp 4.356.400.
-
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang meminta kenaikan 8,51 persen Upah Minimum Kota atau UMK Kota Tangerang 2020 Rp 4.356.400.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved