Kasus First Travel
Korban Biro Umrah First Travel: Ada yang Stres, Stroke, Komplikasi dan Meninggal
Sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel sudah mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018), pukul 08.30 WIB.
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel sudah mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018), sejak pukul 08.30 WIB.
Sidang pembacaan dakwaan untuk tiga bos First Travel, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, sejak jauh hari sudah dinantikan para korban.
Tina, seornag korban First Travel, mengaku datang dari Bintaro, Tangerang Selatan, ke Pengadilan Negeri Depok untuk mengawal sidang tersebut.
"Sidang ini memang sudah ditunggu-tunggu. Kami tunggu supaya bisa dikawal," kata Tina kepada Kompas.com.
Baca: Wajah Perusak Fasilitas SUGBK Sudah Teridentifikasi, Pengelola: Panitia Bisa Tempuh Proses Hukum
Berkas kasus First Travel dinyatakan lengkap dan sudah polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017, namun persidangannya baru dibuka hari ini.
Tina mengatakan, orang-orang yang hadir di pengadilan hari ini tergabung dalam komunitas korban First Travel.
Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka.
Baca: Jaksa Beberkan Peran Penyanyi Syahrini di Kasus Biro Umrah First Travel
"Kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uang jemaah," ujar Tina.
Korban dari Bekasi, Jumrotin, mengatakan perbuatan para terdakwa sangat merugikan calon jemaah.
Di antara korban ada yang sampai meninggal dunia karena syok mengetahui dirinya gagal berangkat umrah.
"Gara-gara dengan kasus ini banyak yang stres, stroke, komplikasi, teman saya banyak yang kena," kata Jumrotin.
Jumrotin mengatakan, para korban akan mengawal sidang hingga selesai agar tercipta keadilan dan menutut pertanggungjawaban atas kerugian baik moril maupun materil.