Kasus First Travel

Korban First Travel: Dasar Tidak Punya Hati, Balikin Uang Kami

"Dasar tidak punya hati, balikin uang kami," ujar korban kepada ketiga tersangka.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yanuar Nurcholis Majid
Tersangka penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah saat memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Tiga petinggi PT First Travel langsung disoraki ketika memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).

Mereka adalah Andika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Hasibuan selaku direktur dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku direktur keuangan PT First Travel.

Mereka menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah.

"Dasar tidak punya hati, balikin uang kami," ujar korban kepada ketiga tersangka.

Para korban yang merasa tertipu oleh agen First Travel terus memadati ruang sidang

"Kami akan terus kawal kasus ini, agar mendapatkan keadilan," ujar Tini, korban penipuan First Travel.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan manjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, calon jemaah tidak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, persidangan dimulai pukul 10.10 WIB dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved