Bereskrim Polri Tangkap 18 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Ulama Hingga Isu PKI
Dari 18 tersangka yang ditahan, sebagian besar menyebarkan berita bohong melalui group aplikasi pesan singkat, Whatapps.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR- Sebanyak 18 tersangka dugaan ujaran kebencian dam SARA diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Para tersangka diduga menyebarkan berita bohong terkait tokoh agama, presiden, kelompok masyarakat tertentu, anggota dewan, dan isu PKI.
Baca: Kata Dokter, Michael Essien Belum Bisa Gabung Persib Bandung
"Penangkapan dilakukan oleh Satgas yang dilalukan selama bulan Januari hingga Febuari 2018," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Dari 18 tersangka yang ditahan, sebagian besar menyebarkan berita bohong melalui group aplikasi pesan singkat, Whatapps.
"Biasanya mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook dari group-group Whatapps," ucap Irwan.
Baca: Firasat Buruk Istri Korban Tol Becakayu: Saat Nonton TV Seekor Cicak Jatuh Tepat di Kaki
Terkait berita bohong yang disebarkan oleh tersangka, Irwan mengatakan berita itu didominasi mengenai ulama sebanyak lima berita dengan enam tersangka.
"Untuk terkait Jokowi sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, anggota dewan dan Megawati sebanyak empat kasus dan empat tersangka, dan kelompok tertentu sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka," ujar Irwan.
Atas perbuatannya, ke-18 tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 3 tahun penjara.