Anggota yang Tergabung di Grup Whatsapp Family MCA Tidak Semua Jadi Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal menjelaskan tidak semua anggota melakukan penyebaran hoax.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak kepolisian menegaskan tidak semua anggota Whatsapp Group The Family Muslim Cyber Army (MCA) bisa jadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal menjelaskan tidak semua anggota melakukan penyebaran hoax.
"Polri tidak memukul rata ya semunya (anggota) yang ada di grup MCA itu. Banyak orang-orang di grup hanya ingin melihat, hanya ingin melihat pandangan-pandangan begitu dan lebih banyak yang benar," kata Iqbal, di gedung Dewan Pers Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Baca: Pedagang Pasar Kebayoran Lama Antusias Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan untuk anggota-anggota yang tidak terbukti, pihaknya akan mengantisipasi agar tak mudah terprovokasi.
"Banyak juga sudah terprovokasi dan bahkan ikut didalam desain hoax itu dan itu yang kami antisipasi," jelas Iqbal.
Sedangkan, yang jelas terbukti dan ditetapkan tersangka, kata Iqbal merupakan anggota yang secara masive dan sengaja menyebarkan konten-konten hoax.
Baca: Baru 2 Bulan, Terjadi 513 Bencana Alam di 2018, Longsor Jadi Bencana Paling Mematikan
"Tetapi yang ditetapkan tersangka yang oleh Firektorat Cyber Polri jelas, alat bukti cukup masiv, konten-konten sengaja dibuzzer dan administratornya kami ambil," kata Iqbal.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
Adapun keempat tersangka tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018), yakni ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.