Fakta-fakta Permohonan Grasi Abu Bakar Ba'asyir, Permohonan MUI Sampai Upaya Pembebasan

Menurut dia, Baasyir tidak merasa bersalah karena hanya menjalankan syariat agama berdakwah dan menerangkan tentang Islam.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

Laporan wartawan Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Beberapa hari nama terdakwa kasus terorisme Abu bakar Ba'asyir kembali mencuat.

Hal yang dibahas terkait permohonan grasi artinya hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahilah menjelaskan kliennya tidak mengetahui permintaan grasi dari para alim ulama.

Baca: Pensiun dari Kepala BNN, Budi Waseso Abdikan Diri Untuk

Kabar tersebut, jelas dia, masih belum dapat dijelaskan kepada Baasyir dan harus sangat berhati-hati untuk berbicara masalah itu.

"Beliau belum tahu soal itu. Kami juga di tim kuasa hukum, belum berani menyampaikan soal keringanan tahanan atau pemindahan dan lain-lain ke beliau," ujarnya di RSCM Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Selama ini, kuasa hukum sudah mengirim empat surat resmi kepada pemerintah untuk pemindahan tahanan.

Baca: Ada 3 Cara Memesan Tiket Kereta Api Bandara, 50 Jadwal Perjalanan Tiap Harinya

Surat tersebut juga meminta pengurangan masa tahanan kepada pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu.

"Itu pun belum ada tanggapan yang jelas dari pemerintah," kata dia.

Mengenai adanya lobi dari ulama dan sahabat Baasyir kepada pemerintah, kuasa hukum mengapresiasi langkah tersebut.

"Apapun yang diputuskan oleh pemerintah nanti, ya pasti akan kami hargai. Tapi, kami juga harus tetap membahas dulu dengan Pak Ustaz," katanya.

Tolak Grasi

Guntur menjelaskan jika kliennya mengajukan grasi sama seperti mengakui perbuatannya adalah salah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved