Fakta-fakta Permohonan Grasi Abu Bakar Ba'asyir, Permohonan MUI Sampai Upaya Pembebasan

Menurut dia, Baasyir tidak merasa bersalah karena hanya menjalankan syariat agama berdakwah dan menerangkan tentang Islam.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008, yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.

Di Nusakambangan, Ba’asyir mengatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS. Pada 2014, dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS.

Pada tahun 2004 Abu Bakar Baasyir divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pemboman Hotel JW Marriott Jakarta.

Kemudian tahun 2010 ia kembali divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Pasalnya ia terbukti ikut merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh.

Baasyir kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved