Fakta-fakta Permohonan Grasi Abu Bakar Ba'asyir, Permohonan MUI Sampai Upaya Pembebasan

Menurut dia, Baasyir tidak merasa bersalah karena hanya menjalankan syariat agama berdakwah dan menerangkan tentang Islam.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

"Memang ada lobi-lobi dari para ulama untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Baasyir,-red). Cukup intensif kabarnya," kata dia saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (26/2/2018).

lobi, lanjut Abdul, sudah sampai tahap ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk pembahasan pembebasan tokoh yang disebut-sebut sebagai pimpinan tertinggi kelompok Jamaah Islamiyah itu.

Namun begitu, hingga saat ini, belum ada hasil yang signifikan dari gerakan yang diinisiasi oleh para ulama.

Keluarga, menurutnya, saat ini masih percaya atas langkah yang sedang dijalankan.

"Kami masih percaya kalau bisa berhasil," ujarnya.

Baca: Dengar Musik, Tonton TV Saat Berkendara Kena Denda Rp 750 Ribu

Alasannya, saat ini sudah tidak ada lagi langkah hukum yang bisa dilakukan tim pengacara dan keluarga.

Pasalnya, Mahkamah Agung sudah menolak langkah peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat Abu Bakar Baasyir.

Dengan begitu, langkah lainnya, adalah bertemu dengan presiden untuk pembebasan.

Asal bukan grasi, Baasyir diyakini olehnya, akan menerima putusan pemerintah.

"Kalau grasi, berarti beliau sepakat atas kesalahannya. Beliau pasti tidak mau. Selama ini kan, beliau tidak mengakui jalannya proses hukum yang berjalan," katanya.

Diketahui, sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Baasyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Pendiri pondok pesantren Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah, itu beberapa kali berurusan dengan penegak hukum.

Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Belakangan, Mahkamah Agung belakangan membebaskan Ba’asyir pada Juni 2006.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved