Kasus First Travel
Agen First Travel Dijanjikan Dapat Imbalan Rp 200 ribu per Calon Jemaah
Ruspita Sari merasa ditipu mentah-mentah oleh manajemen First Travel. Seperti apa itu?
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Ruspita Sari merasa ditipu mentah-mentah oleh ketiga terdakwa kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang yang notabene bos biro perjalanan umrah First Travel.
Agen First Travel asal Cilandak, Jakarta Selatan, ini menceritakan pengalamannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Jaksa menghadirkan Ruspita, satu dari enam saksi untuk terdakwa Andika Surachman (Direktur Utama First Travel), Anniesa Hasibuan (Direktur First Travel) dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel).
Di persidangan Ruspita bercerita sebagai agen, ia dijanjikan petinggi First Travel uang Rp 200 ribu setiap membawa satu orang calon jemaah umrah.
"Saat saya menjadi agen First Travel dijanjikan mendapat imbalan Rp 200 ribu untuk satu jemaahnya. Namun, 36 jemaah belum ada yang berangkat," ujar Ruspita.
Mulanya, Ruspita sudah berangkat terlebih dahulu lewat First Travel karena harga untuk umrah murah.
Belakangan ia tergiur mencari jemaah setelah mendengar cerita teman-temannya.
Selama menjadi agen, total uang calon jemaah yang Ruspita setorkan mencapai kurang lebih Rp 500 juta, tapi mereka belum ada yang berangkat.
"Jemaah selalu menuntut kepada saya untuk diberangkatkan umrah, tapi uang tidak ada di kita, sudah disetorkan. Jadi imbasnya ke kita," ucap dia.
Surya Justina dan Suryaningsih Handayani yang juga agen seperti Ruspita mengaku telah menyetorkan uang tapi belum ada jemaah mereka yang berangkat ke Tanah Suci.
Tak hanya itu, Ruspita tak kunjung mendapat bayaran dari manajemen First Travel yang menjanjikan Rp 200 ribu bagi agen yang bisa menarik satu jemaah.